Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Kumpulan Fatwa Sesat Imam Syiah

Agama Kotor Syiah: Barangsiapa yang memakan kotoran ulama Syiah akan masuk Surga
.
Dikatakan bahwa meminum air kencing imam, memakan tinja mereka, juga darah mereka, maka Allah mengharamkan neraka baginya dan wajib baginya masuk surga.
.
Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kesucian dan mengharamkan segala hal yang najis dan menjijikkan, seperti air kencing, tinja ataupun darah.

Fadhlullah membolehkan memandang para wanita yang sedang telanjang
“Jikalau saja para wanita telah terbiasa keluar rumah dengan pakaian pantai, maka boleh melihat mereka dengan kondisi seperti ini” sampai perkataannya ”Dan termasuk bagian ini adalah bolehnya melihat aurat ketika disingkap sendiri oleh wanita tersebut sebagaimana yang terdapat di klub-klub malam, di pinggir pantai di sebagian negara atau semisal itu” (Kitab An-Nikah, Juz 1, hal 66)
.
Kami katakan: ‘Agama dan fatwa model apa ini?
Namun inilah dia para alumni hauzah, inna lillah wa inna ilaihi raji’un’

Syiah Bukan Islam.
.
Khomeini Membolehkan Nikah Mut’ah Dengan Anak Bayi Yang Masih Disusui
“Adapun seluruh jenis ‘bersenang-senang’ seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, ‘main di paha’, maka itu semua tidak mengapa, bahkan untuk anak kecil yang masih menyusu” (Tahrir al-Wasilah, hal 241, no 12)

Komentar

Visitor

Online

Related Post