Postingan

Menampilkan postingan dengan label sepertiga

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Bagian Warisan Wanita Adalah Sepertiga

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az Zuhri dari 'Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash dari bapaknya dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu...

Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya. (HR. Malik: 951)

Hadits Malik No. 1265

"Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut." (HR. Malik: 1265)

Visitor

Online

Related Post