Postingan

Menampilkan postingan dengan label budak

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Larangan Menjual Perwalian Budak

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Muhammad; telah menceritakan kepada kami Waki'; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dan Sufyan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual pewalian dan menghibahkannya." HR. Ibnu Majah

Lerangan Menjual Budak Yang Bersaudara

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Affan dari Hammad berkata, telah memberitakan kepada kami Al Hajjaj dari Al Hakam dari Maimun bin Abu Syabib dari Ali ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku hadiah dua budak bersaudara. Kemudian aku menjual seorang dari keduanya. Beliau lantas bertanya: "Apa yang sedang dilakukan oleh kedua budak itu?" Aku menjawab, "Aku telah menjual salah seorang dari keduanya." Beliau bersabda: "Kembalikanlah." HR. Ibnu Majah

Budak Untuk Fatimah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Jumai' Salim bin Dinar dari Tsabit dari Anas berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membawa seorang budak untuk Fatimah yang beliau hibahkan kepadanya." Anas berkata, "Fatimah radliallahu 'anha mempunyai kain yang jika ia tutupkan kepala maka kakinya terlihat, dan jika ia tutupkan kaki maka kepalanya terlihat. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat hal itu beliau bersabda: "Tidak ada masalah bagimu, sebab ini adalah bapak dan budakmu." HR. Abu Daud

Perempuan Dan Budak Diberi Harta Ghanimah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khalid Al Wahbi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ishaq dari Abu Ja'far dan Az Zuhri dari Yazid bin Hurmuz, ia berkata; Najdah Al Haruri menulis surat kepada Ibnu Abbas, ia bertanya kepadanya mengenai para wanita, apakah mereka menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dan apakah mereka diberi saham? Yazid berkata; aku yang menulis surat Ibnu Abbas kepada Najdah. Sungguh mereka telah menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun mereka tidak diberi saham (bagian), dan terkadang diberi pemberian. HR. Abu Daud

Larangan Menuduh Zina Seorang Budak Tanpa Bukti

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Ghazwan dia berkata; aku mendengar Abdurrahman bin Abu Nu'm telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dia berkata, "Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya benar." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq keduanya dari Fudlail bi Ghazwan dengan sanad ini. Dan dalam hadits keduanya disebutkan, "Aku pernah mendengar Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu ...

Membebaskan Budak Muslim

Gambar
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja orang yang membebaskan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan anggota tubuhnya dari api neraka dari setiap anggota tubuh yang dimerdekakannya". (HR. Bukhari)

Jangan Mau Diperbudak Dunia

Gambar
JADIKANLAH DUNIA MENJADI BUDAKMU BUKAN ENGKAU YANG DIPERBUDAK OLEH DUNIA Wahaii dunia SUJUDLAH engkau di kaki ini karena hati dan kepala ini hanya untuk bersujud terhadap Allah Rajaku bukan menjadi budak dunia yang telah di hinakan Allah. Taklukanlah dunia ini dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah bukan manusia yang ditaklukan oleh dunia. ALLAHU ALLAHU ALLAH MAKRIFATULLAH

Hadits Malik No. 1265

"Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut." (HR. Malik: 1265)

Visitor

Online

Related Post