Postingan

Menampilkan postingan dengan label tanah

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Mengubur Para Mujahid Ditanah Wafatnya

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Al Aswad bin Qais ia berkata; Aku mendengar Nubaih Al Anazi menceritakan dari Jabir ia berkata, "Pada perang uhud bibiku datang dengan membawa jasad ayahku untuk dikuburkan di pekuburan kami. Tiba-tiba penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berteriak, "Kembalikanlah semua korban perang di tempatnya masing-masing." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan Nubaih adalah seorang yang tsiqah." HR. Tirmidzi

Bagi Hasil Dengan Yahudi

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail; Telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu, katanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Pernah memberi orang yahudi hak kelola tanah Khaibar, caranya, agar mereka kelola, mereka tanam, dan mereka peroleh separuh hasilnya. HR. Bukhari

Menyerahkan Tanah Secara Cuma Cuma

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad Al Bahili dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Amru bin Dinar dari Thawus ia berkata, Ibnu Abbas berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kaliam menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian tertentu." HR. Ibnu Majah

Larangan Mengambil Upah Dari Tanah Yang Disewakan

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Manshur Ar Razi telah menceritakan kepada kami Khalid telah mengabarkan kepada kami Asy Syaibani dari Bukair bin Al Akhnas dari 'Atha` dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah atau bagian dari tanah (yang disewakan). HR. Muslim

Memberi Tanah Kepada Kepada Saudara Muslim

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanaminya apabila tidak mampu untuk menanaminya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya yang muslim dan jangan memintanya untuk menanam untuk dirinya." HR. Nasa'i

Hadits Malik No. 1141

Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah adalah menjual kurma yang belum jadi dengan kurma yang masih di pohon, sedangkan muhaqalah ialah menyewakan tanah dengan gandum." (HR. Malik: 1141)

Visitor

Online

Related Post