Postingan

Menampilkan postingan dengan label qisas

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Memaafkan Pembunuh • Pembatalan Qisas

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari 'Auf dari Hamzah Abu Umar dari 'Alqamah bin Wa`il Al Hadhrami dari ayahnya yaitu Wa`il bin Hujr ia berkata; "Aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika didatangkan seorang pembunuh yang dituntun oleh keluarga terbunuh dalam keadaan terikat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada wali korban itu: "Apakah engkau mema'afkan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau meminta tebusan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan membunuhnya?" Ia berkata; "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya engkau memaafkannya, maka ia akan membawa dosamu dan dosa sahabatmu." Wa`il bin Hujr berkata; "Kemudian wali korban membiarkannya. Wa`il berkata; "Setelah itu aku melihat orang yang membunuh menari...

Hukum Qisas dan Diyat

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi, telah mengabarkan kepada kami Habban, ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Musa dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat)." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib. HR. Tirmidzi

Hukum Qisas

Gambar
dari Al Mughirah bin An Na'man dari Sa'id bin Jubair, dia berkata; "Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.....Kemudian saya pergi menemui Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya, kemudian dia berkata; "Ayat tersebut diturunkan di akhir ayat yang diturunkan dan tidak ada sesuatupun yang menghapusnya." - HR. Nasa'i

Visitor

Online

Related Post