Postingan

Menampilkan postingan dengan label zakat

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU

Gambar
√ Fatwa NU Siapakah yang Berhak Mengelola Zakat? Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi. Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُه...

Zakat Kepada Suami

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membayar zakat, lalu Zainab isteri Abdullah bertanya; "Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?" beliau menjawab: "Ya." Ia berkata, "Zainab adalah wanita yang banyak beramal." (HR. Ibnu Majah) - Islam Nasehat - @islam_nasehat

Tidak Boleh Zakat Pada Orang Kaya

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Abdullah bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, Simak berkata; telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Bani Hilal, berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh zakat terhadap orang yang kaya ataupun kepada orang yang kuat." HR. Ahmad

Zakat Satu Sha Gandum

Telah menceritakan kepada Kami Musaddad dan Sulaiman bin Daud Al 'Ataki, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Hammad bin Zaid dari An Nu'man bin Rasyid dari Az Zuhri. Musaddad berkata dari Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, dan Sulaiman bin Daud berkata; dari Abdullah bin Tsa'labah atau Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Satu sha' gandum atas setiap anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, laki-laki atau perempuan . Adapun orang kaya kalian maka Allah menzakatinya, dan adapun orang fakir kalian maka Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada apa yang telah ia berikan." Sulaiman menambahkan dalam haditsnya; orang kaya maupun miskin. - HR. Abu Daud

Zakat Yang Berlebih-lebihan Juga Berdosa

Gambar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat." Nasehat Islam (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa'ad bin Sinan, demikian Al Laits meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sa'd bin Sinan dari Anas bin Malik serta Amru bin Harits dan Ibnu Lahi'ah meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sinan bin Sa'd dari Anas bin Malik. @islam_nasehat Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa'd. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat. (HR. Tirmidzi)

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan 'Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi' dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bi...

Harta Yang Wajib Dibayar Zakatnya

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor (unta), perak yang kurang dari lima awaq, dan hasil panen yang kurang dari lima wasaq." HR. Malik

Visitor

Online

Related Post