Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kisah Syaikh Ahmad Al-Hajjar; menjual Baju yang Dipakainya

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Kisah Syaikh Ahmad Al-Hajjar menjual Baju yang Dipakainya Untuk Membeli Buku

Gambar
Kisah Syaikh Ahmad Al-Hajjar menjual Baju yang Dipakainya Untuk Membeli Buku Ustadz kami, seorang allamah, pakar sejarah, ahli hadis, sastrawan, Syaikh Raghib Ath-Thabbakh menukil dalam bukunya I’lamun Nubala bi Tarikh Halb Asy- Syahba, VII: 315, tentang biografi seorang allamah daerah Halb pada masanya, yaitu Syaikh Ahmad Al-Hajjar (wafat tahun 1277 H). Dalam kitab tersebut, ia menyebutkan, “Syaikh Ahmad Al-Hajjar sangat getol mengoleksi buku. Bahkan, kami mendengar bahwa ia pernah melihat sebuah buku dijual, sementara ia tidak mempunyai uang untuk membelinya. Kala itu ia mengenakan beberapa pakaian. Maka, ia melepas sebagian pakaiannya, lalu menjualnya. Saat itu juga, ia membeli buku tersebut. Sepeninggalnya, nilai perpustakaannya mencapai 40.000 dinar. Padahal, nilai perpustakaan tersebut bukan dijual berdasarkan harganya.”

Visitor

Online

Related Post