Postingan

Menampilkan postingan dengan label saling mengingatkan

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Saling Mengingatkan Sunnah

Apakah meninggalkan suatu amalan yang dihukumi sunnah (tidak wajib) mendapatkan dosa, termasuk dalam celaan bahkan dihukumi berbuat bid’ah? . Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya: . Dalam ringkasan Kitab Al-I’tisham karya Imam Asy-Syatibi, meninggalkan suatu perkara sunnah ataukah wajib apakah dapat digolongkan berbuat bid’ah? Meninggalkan perkara yang diperintahkan itu ada dua macam. Ada meninggalkannya bukan dianggap sebagai bentuk ibadah. Perkara tersebut ditinggalkan karena malas-malasan atau menganggap remeh atau alasan pribadi lainnya. Bentuk pertama ini berarti melakukan suatu pelanggaran. Jika yang ditinggalkan adalah perkara wajib, maka dihukumi maksiat. . Adapun pertanyaannya. Jika meninggalkan perkara sunnah (yang bukan wajib) dihukumi bukan maksiat, jika memang yang ditinggalkan sebagian amalan saja. Bagaimana jika yang ditinggalkan adalah seluruh perkara sunnah? . Jawab Syaikh Muhammad Al-...

Visitor

Online

Related Post