Postingan

Menampilkan postingan dengan label syaikh

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Fatwa Syaikh Albani

Apakah Syaikh Albani memfatwakan BOM BUNUH DIRI di Palestina ? TIDAK, bahkan beliau berfatwa untuk menyelamatkan agama kaum muslimin palestina. Jadi ucapan DUSTA yang disampaikan oleh ustadz youtube bahwa Syaikh Albani berfatwa bolehnya bom bunuh diri. Jangan berdusta atas nama Syaikh Albani wahai ustadz, takutlah kepada Allah, tidak ada BOM BUNUH DIRI atau yang anda sebut sebagai BOM SYAHID, Berikut fatwa Syaikh Albani untuk Palestina, Benarkah Syeikh Al-Bani Fatwakan Rakyat Palestina Harus Keluar (Hijrah) Dari Negaranya? Untuk menjawab masalah ini, maka kami akan menjelaskan duduk permasalahan fatwa Syaikh al-Albani tentang masalah Palesthina ini dalam beberapa point berikut: 1. Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga hari kiamat tiba. 2. Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu. 3. Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Mekkah. 4. Hijrah hukumnya wajib ketika seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempa...

Visitor

Online

Related Post