Postingan

Menampilkan postingan dengan label dagang

Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Nasehat Umar Bin Khatab Soal Dagang

Nasehat Umar Bin Khatab Soal Dagang - Madrasah Muslimah Mengingat pentingnya kehalalan pendapatan rakyatnya, Umar bin Khatab -radhiyallahu’anhu- memainkan perannya sebagai khalifah kala itu, dengan membuat sejenis regulasi guna melindungi pasar rakyatnya . Beliau pernah menyampaikan ultimatum yang ditujukan kepada para pedagang di pasar-pasar Madinah, bahwa pedagang yang tidak memahami aturan jual beli Islam (fikih buyu’), akan dicabut perizinan operasional dagangnya. Beliau menyatakan, لا يقعد في سوق المسلمين من لا يعرف الحلال والحرام, حتى لا يقع في الربا ويوقع المسلمين Ti...

Sedekah Dalam Berdagang

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' berkata; telah menceritakan kepada kami Al A'Masy dari Abu Wa'il dari Qais bin Abu Gharzah berkata; kami menjual watsaq (ukuran takaran kurma setara dengan enam puluh sho`) di Madinah, kami menamai diri kami dengan samasirah. (Qais bin Abu Gharzah) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendatangi kami dan memberi nama kepada kami dengan nama yang terbaik daripada nama kami sebelumnya, beliau bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini ada unsur hal yang sia-sia dan sumpah maka campurkanlah dengan sedekah." HR. Ahmad

Visitor

Online

Related Post