Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Kisah Kebun Dijual, Karena Mengganggu Shalat



Kebun Dijual, Karena Mengganggu Shalat

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Bakr bahwa seorang laki-laki Anshar shalat di dalam kebun kurma yang sedang berbuah lebat. Pemilik kebun itu merasa sangat kagum dengan hasil tanamannya yang berlimpah. Sebentar kemudian ia melanjutkan shalatnya, namun ia lupa sudah shalat berapa rakaat, ketika itu dia berkata, “Buah kurma ini telah mengganggu ketenanganku dalam shalat.”

Kemudian ia mendatangi Utsman bin Affan dan menceritakan peristiwa ini, Utsman berkata, “Sedekahkan saja kebun itu, fisabilillah.” Lalu Utsman membeli kebun tersebut dengan lima puluh ribu (dinar). (Malik, dalam kitab al-Muwattha’, 1-119.)


Komentar

Visitor

Online

Related Post