Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Kisah Ganjaran Ketaatan

Kisah Ganjaran Ketaatan



Dari Humaid bin Hilal, dari seorang pria, dia mengatakan: “Saya datang kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, kemudian beliau memperlihatkan kepada saya sebuah rumah, seraya berkata, ‘Ada seorang wanita yang dulu tinggal di sini, kemudian ikut berperang bersama kaum muslimin. Dia meninggalkan 12 ekor kambing dan sebuah alat tenun. Sepulangnya dari perang, dia kehilangan seekor kambing berikut alat tenunnya. Lalu dia berdoa, ‘Ya Rabb, sesungguhnya Engkau telah menjamin bagi orang yang keluar di jalan-Mu, bahwa Engkau akan menjaga barang kepunyaannya. Sekarang aku telah kehilangan seekor kambing dan alat tenun. Aku mohon Engkau mengembalikan barang kepunyaanku itu.’

Kemudian Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam menceritakan bagaimana kuatnya permohonannya kepada Allah, dan ternyata di pagi harinya dia mendapatkan kembali kambingnya bersama seekor lain, juga alat tenunnya, tidak hanya satu tetapi menjadi dua.”(H.R. Ahmad dalam Al-Musnad.)





Komentar

Visitor

Online

Related Post