Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Aurat Wanita


Bagaiamana batasan aurat didepan wanita non muslim ? apakah jika kita satu asrama atau satu kamar dengan non muslim harus memakai hijab syar’i 24 jam?
.
Bismjllah, Alila coba jawab ya dear 😊
Ada beberapa pendapat tentang batasan aurat didepan wanita non muslim, Namun Alila mengambil dalil yang tidak memperlihatkan aurat kepada wanita non muslmm karena di takutkan ada fitnah
.
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).
.
Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Jadi batasan aurat kita di depan wanita non-muslim sama seperti di depan non-mahram, yaitu seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
.
Dalil diatas adalah yang Alila ambil. Adapun ada yg berpendapat mubah dan makruh setau Alila dalilnya tidak kuat, yang kuat berdasarkan Qs An-Nur ayat 31.
.
Dan bagaimana kalau satu kamar dengan non-muslim? 24 jam apakah kita harus paje hijab syar'i terus?
Jawabannya ya.
Solusinya menurut Alila lebih baik pindah kamar cari teman sekamar yang muslimah juga, agar terhindar dari fitnah, dan bentuk kehati-hatian kita. Sekali lagi Jika kita sudh tau hukumnya haram memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim, maka tugas nya adalah menghindari hal tersebut 😊
Wallahu'allam bishshowwab. Semoga kita semua dimudahkan dan diistiqomahkan untuk 

#SyariEverywhere 😇

Komentar

Visitor

Online

Related Post