Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Puding Lumut Jagung Coklat • Marimasak

PUDING LUMUT JAGUNG COKELAT
.
.
.
Bahan Agar Lumut Jagung:
1kaleng jagung
2bks bubuk agar agar bening
350 gram gula pasir
250 ml santan kental
1200 ml air
3 butir telur, kocok lepas
1/2 sdt Garam halus

Langkah
1. Blender jagung kaleng beserta airnya, lalu saring menjadi 200ml jus jagung.
2. Campur semua bahan beserta kocokan telur dan jus jagung lalu disaring lagi.
3. Masak sampai mendidih dengan api sedang tunggu sampai terbentuk lumut, aduk aduk sebentar
4. Tuang dalam cetakan sesuai selera. .
.
Bahan Agar Cokelat :
2bks bubuk Agar Agar coklat.
1400ml susu cair coklat
3 sdm cokelat bubuk
150gr gula pasir

Langkah:
Campur semua bahan jadi satu, rebus sampai mendidih, lalu tuang di atas puding lumut jagung setelah kulit mulai terbentuk. Bisa dimasukkan dalam kulkas setelah puding dingin di suhu ruang. Sajikan.
.
.
Notes: bisa pakai jagung manis, blender dengan air jadi 200ml jus jagung.

Komentar

Visitor

Online

Related Post