Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Pahala Menanggung Keluarga Yang Berjihad

Telah menceritakan kepada kami Abu Zakariya Yahya bin Durusta Al Bashri berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Busr bin Sa'id dari Zaid bin Khalid Al Juhani dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menyediakan bekal kepada seorang mujahid di jalan Allah maka ia telah berjihad. Dan barangsiapa menanggung keluarga orang yang berjihad, maka ia telah berjihad." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, hadits ini juga telah diriwayatkan dari selain jalur ini."

HR. Tirmidzi

Komentar

Visitor

Online

Related Post