Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Muhammadiyah Tidak Bermazhab • Aulia Izzatunisa

Kita itu tidak perlu bermahdzab

Kalau kita pilih dari 1 imam 4 mahdzab maka itu kesalahan

Kalau kita bermahdzab tentunya hanya mengikuti 1 petunjuk saja dari mahhdzab itu maka ini akan jadi perselisihan .

#contoh di indonesian banyak memakai mahdzab syafi'i dan mereka tetap pakai ilmu ilmu serta hadits cuma milik imam syafi'i

Padahal kata imam syafi'i bila pendapatku menyelisihi rasul maka buang lah jauh jauh jangan di gunakan ............... Tapi mereka yg bermahdzab syafi'i semuanya di pakai walaupun itu menyelisihi rasul karna hawa nafsu nya mereka .




Orang orang terdahulu sebelum ada imam 4 mahdzab apakah pada zaman khulafur Rasyidin caranya bermahdzab ...?? Tentu tidak ...!

Orang orang dahulu mengukur kebenaran itu memilih hadits yg kuat dengan Al Quran dan As sunnah dan mengambil pendapat nya dari siapapun bukan hanya pada golongan .

Tapi umat islam sekarang cuma pada 1 mahdzab .... Dan hadits dhoif pun di pakai bahkan menyelisihi mahdzab nya sendiri

Komentar

Visitor

5957

Online

Related Post

  • Ijtihad Hakim Supaya Dapat Pahala
  • Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah Bin Mas'ud
  • Nikah Sesuai Syariat
  • Resep Ayam Bumbu Cigading • Marimasak
  • 2 Orang Yang Selamat Dari Neraka