Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Memperbagus Kain Kafan Untuk Jenazah

Telah bercerita kepada kami Abdurrazaq telah menghabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah menghabarkan kepada kami Abu Az Zubair dia telah mendengar Jabir bin Abdullah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau pada suatu hari berkhutbah, menyebut salah satu dari sahabatnya meninggal, kemudian dikafani dengan kafan yang pendek, dan dikuburkan pada malam hari. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencela mengubur pada malam hari hingga ia diShalatkan, kecuali jika benar-benar mendesak untuk itu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian mengkafani saudaranya, hendaklah memperbagus kafannya". Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Bakar telah menghabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata; Sulaiman bin Musa berkata; Jabir ditanya tentang kafan, maka ia menghabarkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari berkhutbah, lalu menyebut seorang laki-laki meninggal dan dikafani dengan kafan yang tidak mencukupi. Lalu dia menyebut seperti di atas.

HR. Ahmad

Komentar

Visitor

Online

Related Post