Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Melihat Rasulullah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi'; Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razzaq; Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabih dia berkata; 'Inilah yang telah di ceritakan oleh Abu Hurairah kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, -kemudian dia menyebutkan beberapa Hadits yang di antaranya-; dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, sungguh akan kepada kalian suatu masa, dimana seseorang tidak akan melihatku lagi, kemudian jika seandainya dia dapat melihatku, maka hal itu lebih ia cintai dari pada keluarga dan hartanya." Abu Ishaq berkata; 'Menurut saya, arti Hadits tersebut adalah; Sungguh seandainya dia dapat melihatku bersama mereka, maka hal itu lebih ia sukai dari pada keluarganya dan hartanya. Namun sayangnya dia tidak akan dapat melihatku lagi.' Menurutku ada bagian-bagian kalimat yang didahulukan dan ada juga yang diakhirkan.

HR. Muslim

Komentar

Visitor

Online

Related Post