Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Berperang Dijalan Allah Dan Jangan Mengganggu Anak Anak

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mengutus pimpinan pasukan, beliau memberi wasiat khusus untuk dirinya untuk bertaqwa kepada Allah dan wasiat kebaikan kepada kaum muslimin yang bersamanya. Beliau bersabda: "Berperanglah dengan nama Allah dan di Jalan Allah, perangilah orang yang kafir, berperanglah dan janganlah melampaui batas, berkhianat, memutilasi dan janganlah membunuh anak-anak." Dalam hadits ini terdapat kisah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Mas'ud, Syaddad bin Aus, Imran bin Hushain, Anas, Samurah, Al Mughirah, Ya'la bin Murrah dan Abu Ayyub. Abu 'Isa berkata; Hadits Buraidah adalah hadits hasan shahih. Para ulama memakruhkan Al Mutslah.

HR. Tirmidzi

Komentar

Visitor

Online

Related Post