Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس...

Azab Untuk Pelakor • Aulia Izzatunisa

Sekarang ini ada istilah pelakor (perebut laki orang) maksudnya adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki beristri tentu dengan cara yang HARAM.
.
Wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekan istri dari laki-laki tersebut. Ia berharap laki-laki yang ia goda bisa beralih ke pelukannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.
.
Cara seperti ini sangat dikecam dalam Islam, terdapat istilah TAKHBIB , yaitu merusak hubungan istri dengan suaminya. Demikian juga terlarang merusak hubungan suami dengan istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
.
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Ahmad, shahih)
.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
.
“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melakukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)
.
Maka demikian juga PELAKOR yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.

Komentar

Visitor

5957

Online

Related Post

  • Hijrah Jadi Lebih Baik • Aulia Izzatunisa
  • Istighfar Yang Paling Baik
  • Perkataan Yang Benar Kepada Penguasa
  • Antara Jauhin Dia Atau Dijauhin Dia
  • Bekerja Karena Allah Itu Nikmat