Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Tidak Boleh Menikahi Saudara Sepersusuan

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari 'Abdah dari Hisyam dari ayahnya dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Habibah bahwa ia berkata; wahai Rasulullah; apakah engkau memperhatikan saudariku? Beliau bersabda: "Apa yang saya lakukan?" Ia berkata; nikahilah dia.

Beliau bersabda: "Apakah hal itu lebih engkau sukai?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam suatu kebaikan yang paling saya sukai adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ia berkata; Telah sampai kepadaku bahwa anda meminang Durrah binti Ummu Salamah. Beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ia menjawab; Iya. Beliau bersabda: "Seandainya ia bukan anak isteriku, ia tetap tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian."

HR. Nasa'i

Komentar

Visitor

Online

Related Post