Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Dipenjara & Disuruh Tobat Dulu Manusia Yang Murtad

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Abdulqari dari Bapaknya berkata;

"Seorang laki-laki dari pihak Abu Musa Al 'Asy'ari menemui Umar bin Khattab, lalu Umar bertanya kepadanya tentang keadaan manusia saat itu, lalu diapun menjawabnya. Setelah itu Umar bertanya kepadanya; 'Apakah ada kabar baru pada kalian? ' Laki-laki itu menjawab, "Ya. orang yang murtad setelah Islam."

Umar bertanya lagi, "Lalu apa yang kalian lakukan kepadanya? ' Laki-laki itu menjawab, "Kami dekati dia, lalu kami penggal lehernya." Umar berkata; 'Tidakkah kalian penjarakan dulu dia tiga hari, lalu kalian beri rati setiap harinya, kemudian kalian minta ia bertaubat hingga benar-benar bertaubat, setelahitu kalian serahkan urusannya kepada Allah?"

Kemudian Umar berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya saya tidak hadir ketika itu, saya tidak memerintahkan dan saya tidak rela ketika kabar itu disampaikan kepadaku."

HR. Malik

Komentar

Visitor

Online

Related Post