Featured Post

Beginilah Tatacara Wudhu Menurut Rasulullah

Gambar
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4] Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاس

Lari Kecil Disekeliling Ka'bah

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya ketika hendak memasuki kota Makkah guna mengerjakan umrah setelah dilakukannya perjanjian Hudaibiyah, 'Sesungguhnya kaum kalian besok akan melihat kalian. Maka perlihatkanlah kekuatan kalian pada mereka.' Ketika mereka memasuki Masjidil Haram, mereka lantas mengusap rukun (Hajar Aswad) dan berlari-lari kecil disertai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bersama mereka. Dan ketika sampai pada rukun Yamani, mereka berjalan sampai rukun Hajar Aswad, kemudian berlari-lari kecil lagi hingga mencapai rukun Yamani. Kemudian mereka berjalan lagi Hingga Hajar Aswad. Dan itu dilakukan tiga kali. Kemudian mereka berjalan di empat putaran yang tersisa."

(HR. Ibnu Majah)

Komentar

Visitor

Online

Related Post